| |
| | | Dana pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga dapat menolong masyarakat, disebabkan di samping diberi fasilitas subsidi, juga penerapan bantuan program cicilan biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial/dana mhs.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai dana (finansial) terbatas.
Dalam memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 ini UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai dana (finansial) terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke tingkat S-1 / Sarjana atau S2 (Pascasarjana) pd prodi yang diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas berdasarkan keunggulan UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Penerimaan Mahasiswa Baru S1 & S2Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan formal ke S-1 (Sarjana) atau pindah program studi. 2. Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika daya tampung telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ⊘ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ⊘ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru (S2) = Rp 300.000,- | | ⊘ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⊘ | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, Telp/HP, Faks., POS
- langsung dilaksanakan di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi
|
|
| | |
Para mhs ini selalu menyatukan diri dan saling membantu menyelesaikan problematik masing2. Baik problematik dalam hal karier, akademik, dana / finansial, maupun problematik lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama alumnus/lulusan UNKRIS Jakarta.
Selama ini mhs yang belum berkarier, akan mendapat karir dari sesama mhsnya maupun alumnus/lulusannya, terutama sesama mhs yang telah kerja (sbg saudagar, abdi negara, pemilik usaha, eksekutif, pekerja, dan sebagainya).
Sedangkan mhs yang telah kerja, selalu dapat memajukan karir dan penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh pengembangan karir serta pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya.
Pilihan Pintar
Jadi, untuk masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Program Kuliah Karyawan di UNKRIS Jakarta ini merupakan pilihan bijak untuk memperoleh karier. Yaitu memajukan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yang telah berkarier, dan akhirnya mendapat karir dari sesama mhsnya maupun dari dirinya sendiri. Dan meningkatkan studi formalnya.
Untuk masyarakat yang telah kerja dan relatif kesulitan dalam meningkatkan karir serta memajukan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Program Kuliah Karyawan di UNKRIS Jakarta merupakan pilihan bijak untuk meningkatkan diri. Yaitu memajukan studi formalnya dan meningkatkan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
| | UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
☞ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
| | Sistem studinya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan kariernya maupun untuk yang bukan pekerja.
Di samping kuliah tatap muka, demikian juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan serta mhs Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) (P2K) maupun Program Reguler memiliki GELAR, IJAZAH, STATUS, dan BOBOT / KUALITAS yang SAMA.
Alumnus/lulusannya juga diberikan pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang berdasarkan rumpun ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dgn bidang keahliannya, juga diberikan keahlian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) (P2K) dan Program Reguler yaitu SAMA. Serta dalam Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) merupakan Program Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan formal yang berbeda. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | Biaya pendidikan di P2K UNKRIS Jakarta dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan.
Pada prinsipnya Universitas Krisnadwipayana Jakarta merupakan punya masyarakat yang selalu menekankan pentingnya bobot / kualitas pendidikan formalnya.
Kendati begitu, UNKRIS Jakarta sebagai perguruan tinggi swasta yang telah dipercaya & diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain membantu masyarakat dalam membayar biaya pendidikannya dgn memberikan bantuan program cicilan biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, sehingga dana pendidikannya dapat mengangsur per bulan sesuai kesanggupan mhs. Total pembayaran pertama, sebesar :
S-1 = Rp 1.500.000 S-2 = Rp 1.500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dikredit sesuai kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
| | | | Mhs dengan kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pada waktunya dalam menyelesaikan studinya, disebabkan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dirancang sedemikian rupa berdasar Sistem SKS yang diselenggarakan secara piawai (terampil) dan sesuai untuk mereka yang telah kerja (karyawan / pegawai.
Terpercaya dalam penyelenggaraan Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended), karena telah memenuhi dua ketentuan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn seluruh yang dibutuhkan dunia karier.
- Penyelenggaraannya sesuai dgn seluruh regulasi undang-undang (sesuai dgn pedoman akademik).
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Regular Afternoon Program (Hybrid / Blended) di Universitas Krisnadwipayana Jakarta yaitu mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selalu belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaian jalan keluarnya.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam rumpun ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap prodinya.
Jika mhs mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu, wajib kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui metode tertentu. mhs tsb dibolehkan tidak ikut serta di kuliah untuk beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
|